Sabtu, 22 Januari 2011

Aturan Baru, Blogger Wajib Punya Lisensi Resmi

Aturan Baru, Blogger Wajib Punya Lisensi Resmi, Bagi para blogger yang berada di Arab Saudi, nampaknya sebuah aturan baru telah dicanangkan. Semua blogger disana diwajibkan untuk mendaftarkan situs mereka ke Kementerian Kebudayaan dan Informasi untuk mendapatkan surat lisensi resmi yang berlaku selama tiga tahun. Aturan tersebut diberikan kepada semua blogger yang berbentuk seperti berita agar mereka lebih berhati-hati dalam menulis, mempublikasikan dan mengkritik orang lain. Pemerintah Saudi mengatakan hal ini dilakukan guna melindungi masyarakat dan merupakan bagian dari sensor konten.

Aturan tersebut dibuat mengingat negara Arab Saudi merupakan salah satu negara dengan jumlah blogger tertinggi di dunia. Siapa saja yang ingin mendapatkan lisensi tersebut, minimal telah berusia 20 tahun dan telah lulus dari sekolah tinggi. Selain itu juga, sebagai peryaratan untuk mendapatkan lisensi tersebut, mereka harus memiliki surat keterangan perilaku baik terlebih dahulu. Sementara itu, editor media online harus disetujui oleh pihak yang berwenang. Siapapun yang tertangkap nge-blog tanpa lisensi resmi dari pemerintah, maka blog mereka akan ditutup secara paksa untuk selamanya dan diberikan sanksi berupa denda sebesar 100.000 riyal atau setara dengan Rp 245 juta.

Menurut salah satu juru bicara pemerintah, menegaskan bahwa bagi siapa saja yang ingin menulis, mempublikasikan dan mengkritik orang lain harus melakukannya dengan kredibilitas dan sikap tegas. Mereka tak boleh sembunyi di balik layar komputer dan mencemarkan nama seseorang atau menyebar rumor jelek. Apakah aturan tersebut juga akan diberlakukan kepada blogger di seluruh dunia? Mengingat mereka terlalu bebas dalam bersuara membuat berita.

related post:

0 komentar:

Posting Komentar

Tips and Trik